Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.b.w., dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1960
TentangPENETAPAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W., DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3316
Jumlah diDownload1
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.b.w. dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
Dasar Hukum