Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Penetapan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.b.w., dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PENETAPAN BAGIAN-BAGIAN PERUSAHAAN NEGARA BERDASARKAN I.B.W., DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1960 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 23 Maret 1960 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3490 |
| Jumlah diDownload | 1 |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.b.w. dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun 1960