Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1959
TentangPEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN RP. 1.000,- DAN RP. 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING TELAH DITURUNKAN MENJADI RP. 100,- DAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2415
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan1851
Tanggal Pengundangan19 November 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum