Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1959
TentangPEMBATASAN WAKTU UNTUK MELAKSANAKAN HAK MENUNTUT PENUKARAN UANG KERTAS BANK PECAHAN-PECAHAN RP. 1.000,- DAN RP. 500,- YANG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1959 NILAINYA MASING-MASING TELAH DITURUNKAN MENJADI RP. 100,- DAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan1851
Tanggal Pengundangan19 November 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum