Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1000,-
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENURUNAN NILAI UANG KERTAS RP. 500,- DAN RP. 1000,- |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 1959 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6993 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1959 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 89 |
| Nomor Tambahan | 1837 |
| Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 1959 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan