Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1000,-

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1959
TentangPENURUNAN NILAI UANG KERTAS RP. 500,- DAN RP. 1000,-
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan1837
Tanggal Pengundangan24 Agustus 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan
Dasar Hukum