Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1000,-
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENURUNAN NILAI UANG KERTAS RP. 500,- DAN RP. 1000,- |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 89 |
Nomor Tambahan | 1837 |
Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 1959 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan