Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- dan Rp. 1000,-

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1959
TentangPENURUNAN NILAI UANG KERTAS RP. 500,- DAN RP. 1000,-
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6909
Jumlah diDownload2
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan1837
Tanggal Pengundangan24 Agustus 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-pecahan Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- yang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-masing telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- dan
Dasar Hukum