Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Dairi dengan Mengubah Undang-undang No. 7 Drt. 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 1964 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DAIRI DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT. 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 805 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1964 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 9 |
| Nomor Tambahan | 2621 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah
tingkat Ii Dairi dengan Mengubah Undang-undang
nomor 7 Drt Tahun 1956 Tentang Pembentukan
daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera
utara (lembar