Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Pajak Dividen
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PAJAK DIVIDEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 105 |
Nomor Tambahan | 1861 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1960 Tentang Perubahan dan Tambahan Pajak Dividen