Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penambahan Uu Drt 7-1955 (ln 1955-27) yang Ditambah dengan Uu Drt 8-1958 (ln 1958-156) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1960 |
Tentang | PENAMBAHAN UU DRT 7-1955 (LN 1955-27) YANG DITAMBAH DENGAN UU DRT 8-1958 (LN 1958-156) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 962 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1960 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 13 |
Nomor Tambahan | 1933 |
Tanggal Pengundangan | 02 Februari 1960 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1960 Tentang Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 1960