Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penambahan Uu Drt 7-1955 (ln 1955-27) yang Ditambah dengan Uu Drt 8-1958 (ln 1958-156) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1960
TentangPENAMBAHAN UU DRT 7-1955 (LN 1955-27) YANG DITAMBAH DENGAN UU DRT 8-1958 (LN 1958-156) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan1933
Tanggal Pengundangan02 Februari 1960
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum