Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penambahan Uu Drt 7-1955 (ln 1955-27) yang Ditambah dengan Uu Drt 8-1958 (ln 1958-156) Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1960 |
| Tentang | PENAMBAHAN UU DRT 7-1955 (LN 1955-27) YANG DITAMBAH DENGAN UU DRT 8-1958 (LN 1958-156) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1157 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1960 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | 1933 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Februari 1960 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1960 Tentang Perubahan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 1960