Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/permentan/pk.210/11/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Karkas Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor58/PERMENTAN/PK.210/11/2015
Tahun2015
TentangPEMASUKAN KARKAS DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/PK.210/7/2016 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1530
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1830
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum