Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor55
Tahun2019
TentangTINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI NEGARA TERTULAR PENYAKIT HAWAR DAUN HEVEA AMERIKA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 2019
Pejabat Pengundangan