Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1553 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |