Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1553 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian