Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/permentan/hr.060/9/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/permentan/sr.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1315 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tahun 2012 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian