Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/permentan/kr.100/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor08/PERMENTAN/KR.100/3/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7021
Jumlah diDownload281
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan477
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum