Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor27
Tahun2019
TentangSTANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4183
Jumlah diDownload216
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1678
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum