Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor18
Tahun2019
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI DAN DINAS SOSIAL DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10159
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1325
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum