Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “bahagia” di Medan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor17
Tahun2016
TentangOrganisasi Dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” Di Medan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1652
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum