Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Gorganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “margo Laras†di Pati
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | GORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS MENTAL “MARGO LARAS†DI PATI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6169 |
| Jumlah diDownload | 162 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1651 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial