Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “kahuripan†di Sukabumi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2016 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL REHABILITASI SOSIAL ORANG DENGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS “KAHURIPAN†DI SUKABUMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Oktober 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1650 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial