Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 15 |
Tahun | 2014 |
Tentang | STANDAR LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1340 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum