Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 13 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Agustus 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5907 |
Jumlah diDownload | 159 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1225 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sosial