Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor1
Tahun2023
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SEBESAR RP0,00 (NOL RUPIAH) PADA POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanTRI RISMAHARINI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan410
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA