Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Mei 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5497 |
| Jumlah diDownload | 371 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 834 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sekretariat Negara
- Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara