Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor3
Tahun2010
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2579
Jumlah diDownload
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum