Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendirian Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor7
Tahun2016
TentangPENDIRIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI REJANG LEBONG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2619
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum