Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor48
Tahun2018
TentangRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1437
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum