Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya di Kementerian Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor11
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1394
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2014
Pejabat Pengundangan