Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor06/PRT/M/2016
Tahun2016
TentangPELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan265
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2016
Pejabat Pengundangan