Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor06/PRT/M/2016
Tahun2016
TentangPELAYANAN ADVOKASI HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat971
Jumlah diDownload436
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan265
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum