Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/m-ind/per/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/m-ind/per/6/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 78/M-IND/PER/9/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 31/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1376 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/5/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Uu No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib