Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/m-ind/per/9/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/m-ind/per/6/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor78/M-IND/PER/9/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 31/M-IND/PER/6/2013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, N, O DAN L SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1376
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum