Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Penyamakan Kulit dari Sapi, Kerbau, Domba, dan Kambing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor37
Tahun2019
TentangSTANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT DARI SAPI, KERBAU, DOMBA, DAN KAMBING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2029
Jumlah diDownload343
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum