Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (crumb Rubber)
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1435 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau Untukindustri Karet Remah (crumb Rubber)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian