Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1231 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha
terintegrasi Secara Elektronik
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha
terintegrasi Secara Elektronik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Waskita Karya Tbk
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha
terintegrasi Secara Elektronik