Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/m-ind/per/7/2017 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 952 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (tbt - Wto)
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/10/2014 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib