Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/m-ind/per/6/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 834 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Juni 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib