Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25/m-ind/per/6/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor25/M-IND/PER/6/2017
Tahun2017
TentangLembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum