Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor24
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 44/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KERAMIK SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan718
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum