Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dengan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan ekonomi Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor23
Tahun2020
TentangPELAKSANAAN PEMANFAATAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN
EKONOMI PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1797
Jumlah diDownload222
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1020
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For An Economic Partnership)
Dasar Hukum