Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor19
Tahun2019
TentangPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA DALAM KEGIATAN USAHA INDUSTRI KIMIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan535
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2019
Pejabat Pengundangan