Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 114/m-ind/per/10/2010 Tahun 2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor114/M-IND/PER/10/2010
Tahun2010
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum