Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada Atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor1
Tahun2020
TentangPENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI YANG BERADA ATAU AKAN BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2020
Pejabat Pengundangan