Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 682 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Juni 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945