Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor8
Tahun2021
TentangSANKSI ADMINISTRATIF PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan682
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA