Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | 13 |
Tahun | 2020 |
Tentang | STANDAR DAN SERTIFIKASI KEBERSIHAN, KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN SEKTOR PARIWISATA DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Oktober 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pembiayaan Terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4383 |
Jumlah diDownload | 378 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1285 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 November 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pembiayaan Terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan