Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor8
Tahun2019
TentangPENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA KAMAR HOTEL PRAKTIK BERDASARKAN KONDISI TERTENTU PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan773
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum