Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1248 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.134/UM.001/MPEK/2012 Tahun 2012 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi Asean Untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and Asean Co-ordinating Centre For Humanitarian Assistance On Disaster Management On Hosting and Granting Privileges and Immunities)
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat
urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.134/UM.001/MPEK/2012 Tahun 2012 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif