Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor15
Tahun2019
TentangJADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1248
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum