Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 13 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 104 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan |