Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor13
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2018
Pejabat Pengundangan