Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor12
Tahun2017
TentangPedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1585
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum