Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor8
Tahun2020
TentangJABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2020
Pejabat Pengundangan