Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41kepmpan122000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundangundangan dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor6
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 41KEPMPAN122000 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4188
Jumlah diDownload360
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan929
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum