Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor56
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1170
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan