Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor55
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1169
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan