Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 52 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Agustus 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8931 |
| Jumlah diDownload | 218 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 940 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 September 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina