Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor5
Tahun2023
TentangPENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN, PAPUA TENGAH, PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PAPUA BARAT DAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanABDULLAH AZWAR ANAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan268
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA