Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor42
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2021
Pejabat yang MenetapkanTJAHJO KUMOLO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1037
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum