Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 38 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3892 |
| Jumlah diDownload | 151 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1341 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 November 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi