Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor35
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO